Bisnis.com, JAKARTA - Berikut adalah update informasi tentang besaran iuran BPJS Kesehatan yang baru setelah kelas 1,2,3 ...
JAKARTA – Berikut iuran BPJS Kesehatan usai pemerintah menerbitkan aturan baru mengenai pemberlakuan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Aturan ini diterapkan paling lambat pada 30 Juni 2025. Kepala ...
Jokowi menetapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti dari kelas-kelas yang diberlakukan BPJS Kesehatan ...
FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024. Regulasi yang mengatur Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan resmi dihapus. Lantas, berapa iuran peserta JKN sesuai aturannya? Seperti diberitakan, sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan bakal ...
TRIBUN-MEDAN.com - Berapa besaran iuran BPJS Kesehatan yang baru setelah mengalami perubahan. Seperti diketahui, sistem kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan bakal diganti kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
JAKARTA – Segini iuran kelas BPJS Kesehatan yang dihapus diganti KRIS. Di mana Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan akan menghapus BPJS beserta sistem kelas yang ada, yaitu kelas 1, 2 dan 3.
Iuran BPJS Kesehatan masih belum berubah meski uji coba penghapusan kelas BPJS Kesehatan mulai dilakukan sejak 1 Juli 2022. Kelas-kelas tersebut digantikan ke Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Uji Coba ...
Muttaqien mengatakan konsep kelas tunggal atau standar JKN ini akan disusun dengan tetap memperhatikan kualitas dan keterjangkauan pesertanya. "Konsep Kelas standar JKN yang akan disusun tetap ...
Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.